RUUPT, Solusi atau Masalah Baru?






Meskipun sudah beberapa kali dibahas, Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUUPT) belum juga disahkan oleh pemerintah. Penolakan dari berbagai kalangan, terutama dari mahasiswa, masih marak terjadi. Mengapa begitu banyak perdebatan mengenai RUUPT ? Apakah ini bukti dari kurang produktifnya pemerintah ataukah adanya tarik-menarik kepentingan? Dampaknya, RUUPT yang ditargetkan akan disahkan Desember tahun lalu, menjadi molor dan diperkirakan baru akan disahkan tahun depan.

Salah satu hal yang paling banyak diperdebatkan dalam RUUPT tersebut adalah masalah pembagian pembiayaan penyelenggaraan pendidikan untuk perguruan tinggi. Dalam pasal 11 disebutkan bahwa kewajiban mahasiswa salah satunya adalah ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sementara itu,tanggungan dari pemerintah sendiri tidak diatur . Apakah ini sinyal awal akan adanya upaya komersialisasi pendidikan? Dalam hal ini, pemerintah seakan-akan melimpahkan tanggung jawab biaya pendidikan kepada non pemerintah seperti masyarakat, mahasiswa, ataupun perusahaan-perusahaan lokal maupun asing. Sehingga tidak heran jika perguruan tinggi sekarang banyak berlomba-lomba mencari dana . 
Hal lain yang banyak diperbincangkan pula adalah kewajiban mahasiswa membayar 1/3 dari biaya pendidikan. Berat atau tidaknya 1/3 tersebut tentu relatif bagi setiap mahasiswa. Namun, yang menjadi masalah adalah dalam RUUPT tidak dijelaskan apakah 1/3 tersebut secara agregat atau individual. Contoh, katakanlah di suatu perguruan tinggi biaya yang diperlukan adalah sebanyak 3 milyar dan jumlah mahasiswa di kampus tersebut adalah 10ribu.
Menurut aturan dalam RUUPT, maka biaya yang harus ditanggung oleh seluruh mahasiswa adalah sebesar 1 milyar. Secara agregat, jika ada mahasiswa yang membayar 1 milyar sekaligus, maka 9.999 mahasiswa lainnya tidak perlu membayar lagi. Sedangkan jika secara individu, maka setiap mahasiswa diwajibkan membayar 100ribu. Oleh karena itu, perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian 1/3 tersebut.
Dalam RUUPT juga disebutkan bahwa kampus wajib menyediakan kuota min 20% bagi mahasiswa yang tidak mampu dan memiliki potensi akademik tinggi. Menurut  Menko Eksternal KM-ITB Ramadhani Pratama Guna (TI’07), peraturan tersebut terkesan diskriminatif karena kuota tersebut hanya diperuntukkan kepada yang berekonomi lemah dan berpotensi akademik tinggi. Bagaimana dengan orang yang ekonominya lemah tetapi potensi akademiknya biasa-biasa saja? Bukankah dengan demikian berarti peluang mereka untuk mengenyam pendidikan di bangku perguruan tinggi menjadi tertutup? Seharusnya tidak perlu disyaratkan ekonomi lemah dan berpotensi akademik tinggi, tetapi cukup ekonomi lemah saja. Dengan catatan orang tersebut lulus tes yang disyaratkan oleh perguruan tinggi yang dituju. 

Lalu, apakah pembuatan RUUPT merupakan solusi yang tepat untuk menambal kekosongan hukum pasca dibatalkannya UU BHP tahun 2009? Sekedar tambahan, dibatalkannya  UU BHP tersebut adalah karena menyalahi UU 1945 pasal 31 dimana seharusnya tanggung jawab pendanaan ada pada pemerintah, sementara pada UU BHP tanggung jawab pendanaan  ada pada pemerintah dan masyarakat. Namun nyatanya, dalam RUUPT juga banyak pasal-pasal yang mirip dengan UU BHP. Senada dengan yang diutarakan oleh Ketua Unit Majalah Ganesha Uruqul Nadhif (MA ’09) “Kulitnya saja yang beda, tetapi dalamnya hampir sama.” Apakah RUUPT juga ujung-ujungnya menyalahi UU 1945? Padahal, fungsi RUUPT sendiri menurut pengakuan Ruly  Anwar, ketua panitia kerja RUUPT, adalah agar Perguruan Tinggi di Indonesia terjangkau dan berkualitas.  Berbicara tentang keterjangkauan, jika biaya pendidikan mahal, sebuah pertanyaan yang harus dijawab oleh pemerintah.


Isi RUUPT

® Kewajiban mahasiswa membayar sepertiga dari biaya Pendidikan.
® Pergurun Tinggi wajib menyediakan kuota 20% untuk mahasiswa kurang mampu dengan kemampuan akademik tinggi




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Rekrutmen PT. Paragon Technology and Innovation

Isolator : Piringan Bergerigi di Jaringan Listrik

Lebih Tahu tentang Transformator: Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, Kegunaan