Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Kali ini saya ingin berbagi sedikit mengenai SKCK (Sekelumit Kisah Cari Kerja :P). Beberapa hari yang lalu saya baru saja mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk melamar pekerjaan. Saya membuatnya di polsek Bekasi Utara di Perumahan Prima Harapan. Sebenarnya proses mengurusnya tidak terlalu sulit dan bisa dikatakan cepat. Yang perlu dilakukan adalah datang ke RT/RW setempat untuk meminta surat pengantar ke kelurahan, dengan membawa fotocopy KK. Langkah berikutnya adalah menuju kelurahan untuk meminta surat pengantar ke polsek. Disini surat-surat yang perlu dilampirkan adalah fotocopy KK, KTP dan bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan), serta surat pengantar dari RT/RW. Sampai tahap ini TIDAK dipungut biaya apapun. Setelah surat pengantar dari kelurahan didapat, kita tinggal menuju polsek untuk membuat SKCK dengan persyaratan:


  • Buat Baru:
  1. fotocopy KTP domisili yang sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar kelurahan
  2. surat keterangan dari kelurahan domisili
  3. surat sidik jari,
  4. pas foto 4x6 background merah sebanyak 4 lembar. 

Untuk surat sidik jari dapat dibuat di polsek dengan membawa pas foto backround merah ukuran 2x3 1 lembar dan 3x4 1 lembar. Trus nanti ada form yang harus diisi ttg bentuk tubuh dan wajah, lgsg buat sidik jari deh.


  • Nah kalo mau perpanjang SKCK:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
  2. fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
Kalau semua berkas udah lengkap nanti ada berkas ukuran F4 3 lembaran bolak balik apa ya kalo ga salah terus harus diisi SEMUA, jangan ada yang dikosongin satu pun kolom, walaupu jawabannya ga tau atau ga ada bilang aja TIDAK. Di sini saya sempat bolak balik karena ada kolom yang saya kosongin karena saya ga bisa jawab. haha..

Oh ya untuk biaya, berdasarkan UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, biaya pembuatannya adalah 10 RIBU RUPIAH. Proses pembuatannya pun cepat, bisa ditunggu.Sebetulnya kl kita ga malas ngurusnya, semua proses dr RT/RW sampai SKCK jadi itu bisa kita selesaikan dalam 1 hari. Sampai disini apresiasi setinggi-tingginya untuk bapak-ibu abdi masyarakat yang membuat proses pembuatan SKCK saya cepat dan tidak berbelit-belit.

Tapi bukan Indonesia kayaknya kl tidak ada masalah dalam birokrasinya. Nah sekarang saya mau cerita dukanya saya buat SKCK. Di RT/RW ga ada masalah, cuma ngobrol2 ganteng aja bentar ga ada yg macem2, mungkin karena emg udh kenal kali ya. Bobroknya mental bangsa kita mulai keliatan pas di kelurahan. Waktu buat SKCK, padahal saya ga minta, dibuatin surat keterangan belum menikah. Jadilah saya dpt 2 lembar, 1 lembar pengantar SKCK dan 1 lembar surat ket belum menikah. Saya pikir udah beres kan, ternyata pas saya mau ambil suratnya entah kenapa bapak2nya aneh biasanya kan dikasi di meja depan, Eh saya malah di ajak keluar kemudian dia seperti mikir sesaat dl kemudian mengajak saya keruangan sepi yang letaknya agak di dalam belakang. Kemudian dia bilang kl ada biaya adm untuk pembuatan surat pengantar ini satu lembarnya 15 ribu. Jd saya harus bayar 30 rb buat 2 lembar yang padahal surat keterangan belum menikah itu ga saya minta untuk dibuatkan. Kesel ga? Sedih, kecewa. Di saat bulan puasa seperti ini, di saat sedang digalangkan revolusi mental, masih ada aja oknum seperti ini. Dan lebih parah lagi dia adalah petugas kelurahan yang notabenenya adalah pengayom masyarakat, bekerja untuk masyarakat. Bukannya hidupnya untuk membantu rakyat, apalagi rakyat jelata seperti saya ini, malah ditodong dengan biaya ga jelas. Ya kalo ga mau kerja kyk gini ya udah resign aja, saya yakin masih banyak org yang lebih jujur, lebih tulus bekerja untuk melayani masyarakat. Begitu saya minta bukti/nota pembayaran, dia mengelak kl memang sudah SOP disana seperti itu ada biaya pengganti untuk biaya print, tinta dll. Sampe 15rb? otak? Kasian ya yg jadi anak istrinya, tiap hari diboongin, dikasi makan diberi pakaian dari uang yang ga halal.

Itu masih di kelurahannya aja, sampai di polsek, saya harus membuat surat sidik jari terlebih dahulu. Di sini juga ternyata masih ada oknum yang melakukan pungli untuk biaya kartu sidik jari. Begitu saya tanya bayarnya berapa, orang itu jawab "seikhlasnya". Ini kalo emg udh SOPnya kenapa bayarnya seikhlasnya? Kl ngomongin ikhlas mah apa iya ada yang ikhlas kl disuruh bayar dengan cara seperti ini? Ywdh saya kasih aja 5rb karena pecahan terkecil adanya 5rb. Mungkin ini juga salah saya karena tidak kritis dan ingin cepatnya saja harusnya saya berani tegas. Tapi saya pikir ini masih lebih sopan drpd di kelurahan tadi yang saya lgsg ditodong 15rb perlembarnya. Saya masih mencatat di HP saya nama orang yang 'nodong' saya di kantor kelurahan Teluk Pucung buat pengingat bagi saya kl ketemu lagi. RS, inisialnya, buat yang mungkin bakal ketemu lagi di Kantor Kelurahan Teluk Pucung buat ngurus adm apa pun itu, JANGAN MAU KL DITODONG! Dengan iming2 SOP dllnya, minta buktinya aja kl emg ada SOP kyk gitu, minta nota/bukti pembayaran. Haha..

Begitu SKCK udah ditangan, SKCK masih harus difotocopy dan fotocopiannya perlu dilegalisir di polsek (ini optional, tapi saya lakukan saja mumpung masih di polsek). Begitu selesai legalisir, sambil menerima legalisiran, saya dibisiki oleh petugasnya: "seikhlasnya".Ah, saya bosan mendengar kata itu lagi. Berhubungan saya sudah mendapatkan legalisirnya, saya langsung tinggalkan petugas itu.

Pesan saya bagi yang ingin membuat SKCK. lengkapi semua berkas yang dibutuhkan sebelum pergi baik itu ke RT/RW, kelurahan maupun polsek agar tidak perlu bolak balik karena berkas yang tidak lengkap. Yang kedua untuk diketahui bahwa membuat surat pengantar itu GRATIS dan biaya pembuatan SKCK itu 10 RIBU RUPIAH sesuai peraturan yang berlaku seperti disebutkan di atas jadi kalau ada yang minta lebih dari itu, kalian pasti tau kalau itu ilegal alias pungli. Tapi kembali lagi ke kita apakah kita akan diam membiarkan dan mengikuti arus permainan oknum2 ini. Atau kita akan bertindak? Berusaha meluruskan sedikit demi sedikit penyimpangan ini? Bukankah hanya ikan mati yang mengikuti arus? Budaya korupsi yang sudah sangat mengakar dari lapisan atas hingga ke grassroot di negara tercinta kita ini saya yakin bisa disembuhkan bisa dihilangkan andai saja kita mau, kita niat, dan kita mulai sekarang, dari lingkup terkecil dalam hidup kita, diri kita...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Rekrutmen PT. Paragon Technology and Innovation

Isolator : Piringan Bergerigi di Jaringan Listrik

Lebih Tahu tentang Transformator: Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, Kegunaan